Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Perubahan ini mencakup transformasi dalam dunia pekerjaan, di mana beberapa jenis pekerjaan mengalami penurunan sementara pekerjaan baru terus bermunculan. Oleh karena itu, perguruan tinggi dituntut untuk melakukan transformasi dalam proses pembelajaran agar dapat menghasilkan lulusan yang unggul dan memiliki daya saing tinggi.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Program Studi Magister Studi Islam di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak telah melakukan pembaruan kurikulum dengan mengacu pada Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Program MBKM dirancang untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi lulusan yang tangguh, relevan dengan perkembangan zaman, serta siap menjadi pemimpin yang memiliki semangat kebangsaan yang tinggi.
Mahasiswa diberikan kesempatan untuk belajar di luar Program Studi selama tiga semester. Satu semester setara dengan 20 SKS dapat diambil di Program Studi lain dalam perguruan tinggi, sementara dua semester lainnya, setara dengan 40 SKS, dapat ditempuh melalui pembelajaran di luar kampus. Program ini memberikan peluang bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan minat dan aspirasi mereka.
Kami menyampaikan penghargaan yang tulus kepada tim perumus kurikulum yang telah mendukung implementasi Program MBKM di Program Studi Studi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, serta kepada semua pihak yang telah berkontribusi dengan dedikasi dan pemikiran konstruktif sehingga kurikulum ini dapat tersusun dengan baik. Meskipun demikian, kami menyadari bahwa desain kurikulum ini masih dapat disempurnakan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak, terutama dari civitas akademika dan pengguna alumni. Semoga kurikulum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi perguruan tinggi, mahasiswa, dan seluruh pihak terkait dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
“Ulung dan terbuka dalam pengembangan kajian keilmuan Islam serta kebudayaan Borneo yang berlandaskan pada riset multidisipliner dan interdisipliner berbasis teknologi serta akhlaqul karimah tahun 2030.”
PL-3 Agen Perubahan Sosial: Lulusan yang berperan aktif sebagai agen perubahan sosial, mengaplikasikan nilai-nilai Islami dan kebudayaan Borneo dalam masyarakat serta memberikan solusi untuk permasalahan sosial dan pembangunan komunitas berkelanjutan.
PL-4 Inovator Teknologi Berbasis Keilmuan Islam dan Kebudayaan Borneo: Lulusan yang mampu memanfaatkan dan mengembangkan teknologi mutakhir untuk mengembangkan dan menyebarluaskan kajian keilmuan Islam serta kebudayaan Borneo, menciptakan dampak signifikan dan menjangkau khalayak yang lebih luas.
PL-5 Pribadi Berakhlakul Karimah: Lulusan yang berakhlak mulia dan mampu menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai Islami di masyarakat serta menjaga integritas dan etika Islami dalam kehidupan akademik dan profesional